TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang lebih satu jam tiga puluh menit proses sidang vonis Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya.
Sidang itu berlangsung di Ruang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Dari Rasa Cemas ke Gembira, Cerita Nenek Mia Tak Berhenti Doa untuk Kebebasan Delpedro Marhaen
Ruangan itu tidak besar. Lokasinya pun ada di sudut gedung pengadilan yang mengarah ke musala.
Beda dengan dua ruang sidang yang bahkan dari akses pun mudah. Tinggal melewati pintu masuk utama saja.
Baca juga: Aksi Delpedro Cs Jelang Vonis: Bentangkan Bendera Iran, Teriakan Merdeka hingga Dorong RI Keluar BoP
Ruang Sidang Kusuma Atmaja dan Ruang Sidang Hatta Ali namanya. Kedua ruangan itu dipakai untuk proses sidang atas kasus-kasus yang biasanya dianggap 'besar' atau menarik perhatian banyak orang.
Pun dari segi muatan, Ruang Kusuma Atmaja 4 hanya bisa menampung jumlah pengunjung tidak hampir dari setengah jumlah yang bisa termuat di Ruang Sidang Kusuma Atmaja dan Ruang Sidang Hatta Ali.
Kala itu, waktu menunjukkan pukul 14.05 WIB. Delpedro dkk masuk ke Ruang Kusuma Atmaja 4.
Ruang sidang sudah dipenuhi oleh pengunjung dan jaksa penuntut umum yang duduk manis di meja mereka, bagian sebelah kiri.
Para pengunjung terbagi atas beberapa kelompok: ada keluarga dan teman-teman terdakwa; awak media; serta petugas pengamanan PN Jakpus.
Tidak semua kebagian kursi. Ada yang berdiri bahkan harus duduk di lantai.
Saat Delpedro dkk hadir, mereka lantang meneriakkan sebuah kata yang membuat riuh hampir seisi ruang sidang.
"Merdeka, merdeka," kata para terdakwa yang lalu dilanjutkan dengan orasi singkat.
Delpedro dkk sudah menyiapkan beberapa harapan dalam orasi kecil mereka sebelum proses sidang dimulai.
Namun, hampir 60 menit waktu telah berlalu dan sidang vonis masih belum dimulai.
Baca tanpa iklan