News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Teriakan Merdeka hingga Pelukan Haru Warnai Vonis Bebas Delpedro Cs

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Hakim memvonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dikarenakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Teriakan itu kian tak terbendung ketika vonis bebas oleh hakim selesai dibacakan.

Baca juga: Salah Satu Alasan Hakim Vonis Bebas Delpedro: Konten Kasus Affan Bukan Hasutan, Solidaritas Aktivis

Pemandangan yang tadinya sunyi sepi pun berubah. Tampak tangan-tangan mengepal diangkat tinggi ke atas, riuh menggema, seluruh pihak yang mendukung kebebasan para terdakwa pun berpelukan.

Orangtua Delpedro juga tampak tak kuasa menahan tangis. Kepada media, ibu Delpedro, Magda Antista sempat mengatakan dirinya terus berdoa agar hasil sidang berbuah manis.

Setiap kamera dan gawai pun menyoroti Delpedro Cs dan seluruh ruang sidang. Seolah tak mau melewatkan sedikit pun momen perayaan kebebasan.

Kemenangan ini, kata Delpedro, bukan hanya milik mereka berempat, tapi seluruh tahanan politik.

Ia berharap seluruh hakim yang juga mengadili perkara tahanan politik serupa, menggunakan pertimbangan majelis hakim dalam sidang.

"Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam putusannya. Kami mengapresiasi keberanian, kearifan dan kebijakan majelis hakim," kata Delpedro dalam pernyataannya usai sidang vonis selesai.

"Dan kami juga berharap kepada JPU untuk tidak mengajukan banding ataupun mengajukan kasasi dan seterusnya. Kami harap tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari kejaksaan," pungkasnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini