News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Teriakan Merdeka hingga Pelukan Haru Warnai Vonis Bebas Delpedro Cs

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Hakim memvonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dikarenakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Untuk mengisi kekosongan, banyak hal yang terjadi di dalam ruang sidang.

Delpedro dkk sempat menyinggung kembali driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang jadi salah satu momen bagian Demo Agustus 2025.

Baca juga: Profil Delpedro Marhaen, Aktivis HAM yang Divonis Bebas dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025

Mereka juga membawa bendera Iran dan menyampaikan bentuk dukungan. Nama Presiden Prabowo Subianto sempat disinggung.

Ada pula momen Delpedro dkk mengajak seluruh pengunjung menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya hingga berselawat.

Tak hanya itu, mereka juga memperdengarkan lagu yang mereka ciptakan bersama saat berada di dalam tahanan.

Aktivis HAM Usman Hamid yang merupakan personel band Usman and The Blackstones juga turut berkontribusi dalam lagu itu.

Sekitar 30 detik lebih lagu itu memenuhi ruang sidang, diperdengarkan melalui mikrofon yang disambung ke pelantang suara.

Para pengunjung menyambut senang.

Jika melihat para pengunjung, mereka hadir dengan membawa banyak poster yang berisi pesan-pesan dukungan kepada Delpedro Cs. Ada pula yang membawa seikat bunga.

Mereka terus meneriakkan pesan-pesan perlawanan yang bahkan sempat jadi sorotan hakim. Selain itu ada pula ucapan-ucapan yang menyebut kata 'intel'. 

Sebab jelang sidang dimulai, hakim mengingatkan untuk para pengunjung tidak membuat gaduh.

"Jika ada suara-suara yang membuat gaduh persidangan, maka pembacaan putusan mungkin akan tidak bisa kami selesaikan," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri.

"Jika tidak bisa mengikuti proses persidangan ini silakan untuk di luar supaya tidak menimbulkan keributan, supaya pembacaan putusan ini bisa kami laksanakan sampai selesai," sambungnya.

Sidang terasa berlangsung cepat. 

Di sela-sela sidang beberapa pengunjung masih mengeluarkan suara, khususnya ketika pertimbangan hakim menyatakan tindakan Delpedro dkk tidak terbukti memantik kerusuhan demo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini