Untuk mengisi kekosongan, banyak hal yang terjadi di dalam ruang sidang.
Delpedro dkk sempat menyinggung kembali driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang jadi salah satu momen bagian Demo Agustus 2025.
Baca juga: Profil Delpedro Marhaen, Aktivis HAM yang Divonis Bebas dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025
Mereka juga membawa bendera Iran dan menyampaikan bentuk dukungan. Nama Presiden Prabowo Subianto sempat disinggung.
Ada pula momen Delpedro dkk mengajak seluruh pengunjung menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya hingga berselawat.
Tak hanya itu, mereka juga memperdengarkan lagu yang mereka ciptakan bersama saat berada di dalam tahanan.
Aktivis HAM Usman Hamid yang merupakan personel band Usman and The Blackstones juga turut berkontribusi dalam lagu itu.
Sekitar 30 detik lebih lagu itu memenuhi ruang sidang, diperdengarkan melalui mikrofon yang disambung ke pelantang suara.
Para pengunjung menyambut senang.
Jika melihat para pengunjung, mereka hadir dengan membawa banyak poster yang berisi pesan-pesan dukungan kepada Delpedro Cs. Ada pula yang membawa seikat bunga.
Mereka terus meneriakkan pesan-pesan perlawanan yang bahkan sempat jadi sorotan hakim. Selain itu ada pula ucapan-ucapan yang menyebut kata 'intel'.
Sebab jelang sidang dimulai, hakim mengingatkan untuk para pengunjung tidak membuat gaduh.
"Jika ada suara-suara yang membuat gaduh persidangan, maka pembacaan putusan mungkin akan tidak bisa kami selesaikan," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri.
"Jika tidak bisa mengikuti proses persidangan ini silakan untuk di luar supaya tidak menimbulkan keributan, supaya pembacaan putusan ini bisa kami laksanakan sampai selesai," sambungnya.
Sidang terasa berlangsung cepat.
Di sela-sela sidang beberapa pengunjung masih mengeluarkan suara, khususnya ketika pertimbangan hakim menyatakan tindakan Delpedro dkk tidak terbukti memantik kerusuhan demo.
Baca tanpa iklan