TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026.
KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik usia sekolah di DKI Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program ini memberikan dukungan biaya secara rutin setiap bulan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah, bahkan pendidikan nonformal.
Bantuan yang diberikan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan, ditambah dukungan biaya sekolah (SPP) bagi siswa di sekolah swasta.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga penunjang kegiatan belajar.
Mengutip dari Instagram @upt.p4o, penyaluran untuk bulan Maret dijadwalkan cair secara bertahap mulai 5 Mei 2026, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Secara keseluruhan, program ini menjangkau 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan nonformal.
Jumlah ini menunjukkan besarnya cakupan program dalam mendukung akses pendidikan di ibu kota.
Pencairan bertahap ini diharapkan dapat berjalan tertib dan tepat sasaran, sekaligus memberikan ruang bagi sistem penyaluran agar lebih terkontrol.
Dengan dukungan program ini, diharapkan tidak hanya mampu meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga menumbuhkan semangat belajar siswa serta menekan angka putus sekolah di ibu kota.
Baca juga: KJP Plus Mei 2026 Kapan Cair? Ini Cara Cek Status Pencairannya
Rincian Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang
Besaran dana yang diterima siswa berbeda sesuai tingkat pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp130.000
- Jumlah penerima: 340.658 siswa
SMP/SMPLB/MTs
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp170.000
- Jumlah penerima: 190.449 siswa
SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp290.000
- Jumlah penerima: 61.205 siswa
SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp240.000
- Jumlah penerima: 112.501 siswa
PKBM (Pendidikan Nonformal)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Jumlah penerima: 2.664 peserta
Cara Cek Penerima KJP Plus
Bagi siswa atau orang tua yang ingin memastikan status penerimaan bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun dan tahap pencairan
- Klik tombol “Cek”
- Hasilnya akan menampilkan status penerimaan beserta detail bantuan yang diterima.
Syarat Penerima KJP Plus
Tidak semua siswa dapat menerima bantuan ini.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Terdaftar dan aktif di sekolah wilayah DKI Jakarta
- Berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
- Masuk dalam data kesejahteraan seperti DTKS atau data resmi pemerintah daerah
- Berdomisili di Jakarta (dibuktikan dengan KK atau dokumen sah)
Baca tanpa iklan