News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Jelang Putusan UU Peradilan Militer di MK, Sidang Andrie Yunus Bisa Diulang?

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (07/05/2026).

Ringkasan Berita:

  • Hussein Ahmad menyatakan kasus Andrie Yunus berpeluang disidangkan ulang melalui putusan Mahkamah Konstitusi mendatang nanti.
  • Pengujian Undang-Undang Peradilan Militer dinilai melanggar hak korban kekerasan TNI serta supremasi sipil demokratis nasional.
  • Pemohon menilai yurisdiksi eksklusif militer berpotensi menciptakan impunitas dan melanggar persamaan hukum konstitusional bagi masyarakat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad menyebut masih ada peluang proses peradilan militer Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus diulang.

Kemungkinan itu dapat muncul jika nanti Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya mengabulkan pengujian Undang-Undang Peradilan Militer untuk perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025.

“Dalam konstruksi hak asasi manusia, kasus (Andrie Yunus) tersebut itu sebetulnya bisa disidangkan ulang,” kata Hussein kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (07/05/2026).

Sebab, sebagaimana disampaikan juga selama proses persidangan, masih terdapat dalil-dalil dalam UU Peradilan Militer yang melanggar hak asasi korban kekerasan TNI.

“Oleh karena itu, ada harapan ke depan memang kasus itu dapat disidangkan ulang kalau memang kasusnya belum selesai,” tutur Hussein.

“Kalau kasusnya belum selesai maka itu bisa semacam dihentikan dan kemudian dilanjutkan dalam peradilan terbuka,” ia menambahkan.

Hussein mencontohkan kasus peradilan militer yang dipindahkan atau diulang di pengadilan lain.

Setelah perang Balkan 1990-an, misalnya. Banyak kasus tentara dan kejahatan perang awalnya ditangani atau terkait sistem militer nasional, lalu dipindahkan ke pengadilan sipil nasional.

Pun negara-negara bekas Yugoslavia pascaperang yurisdiksi militernya dicabut lalu dialihkan ke pengadilan sipil.

Terdapat sejumlah alasan peradilan itu dipindah, seperti independensi pengadilan militer yang diragukan, kasus melibatkan korban sipil, hingga tekanan internasional.

Baca juga: Kondisi Psikologi 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Terungkap: Agresif hingga Introvert

Sebagai informasi, pengujian UU Perdilan Militer dalam perkara 260 ini dimohokan oleh dua orang warga sipil, yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang merupakan keluarga korban kekerasan militer.

Lenny Damanik adalah ibu dari Michael Hitson Sitanggang, remaja 15 tahun yang tewas akibat penganiayaan oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi pada 2024.

Sementara Eva Meliani Br Pasaribu adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis di Karo, Sumatera Utara, yang meninggal bersama istri, anak, dan cucunya dalam kasus kebakaran rumah yang diduga berkaitan dengan pemberitaan soal perjudian dan oknum.

Para pemohon menyoroti impunitas TNI yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.

Selain itu  mereka juga mempersoalkan konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.

Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Baca juga: Hakim Tak Percaya Tidak Ada Perintah Atasan untuk Serang Andrie Yunus: Terdakwa Cuma Prajurit Denma

Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.

Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 juga disebut membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini