Pelapor diduga menjadi korban malpraktik oleh dokter yang melakukan tindakan medis.
Korban inisial Y telah membuat laporan polisi dengan nomor register STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut dilayangkan Y melalui kuasa hukumnya terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.
Y telah menjalani perawatan selama kurun waktu 2021 hingga 2025.
Dalam penanganan dokter spesialis jantung ini diduga terjadi malpraktik.
Korban merasa kondisi kesehatannya tidak menunjukkan perbaikan signifikan hingga melaporkan dokter tersebut ke kepolisian.
Baca tanpa iklan