Sebelum amandemen, struktur tata negara bersifat hirarkhis, semua bertumpu pada pertanggungjawaban. Setelah diamandemen, struktur tata negara tidak lagi hirarkhis namun horizontal fungsional.
Baca: Humas MPR, Kementerian, dan Lembaga Negara Bersinergi Sosialisasikan Empat Pilar
“Membedakan lembaga-lembaga negara sekarang dilihat dari fungsi-fungsinya”, ucapnya. Fungsi-fungsi lembaga negara disebut ada dalam UUD.
MPR dikatakan mempunyai wewenang dan tugas. Wewenang itu seperti mengubah UUD, melantik Presiden, dan memakzulkan Presiden. Disebut dulu MPR juga menetapkan haluan negara dalam GBHN.
Terkait haluan negara, sekarang ada keinginan menghidupkan kembali pola itu. Bagi MPR hal demikian sangat mungkin sebab ada ruang untuk mengamandemen konstitusi. “Yang tak boleh diubah adalah Pembukaan UUD dan NKRI”, paparnya.
Baca: Kandidat Ketua Umum Partai Golkar Dorong Iklim Bisnis Friendly Saat Menerima Duta Besar Bulgaria
Sedang tugas MPR, disebutkan oleh Ma’ruf Cahyono adalah memasyarakatkan atau mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR; melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, dan melaksanakan pengelolaan aspirasi masyarakat. MPR mempunyai alat kelengkapan, yakni Badan Sosialisasi, Badan Anggaran, Badan Pengkajian, dan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan. “Saat ini MPR dipimpin oleh 10 pimpinan, mereka merepresentasikan semua kekuatan politik dan daerah”, ucapnya.
Dengan paparan itu, Ma’ruf Cahyono menyebut MPR merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dengan didukung oleh SDM dan para pakar di bidangnya. (*)