Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Muhtadi Asnun, Farhat Abbas, menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya telah mengaburkan masalah. Farhat juga menilai adanya diskriminasi dalam penangkapan dan penahanan tersebut.
"Yang jelas tata cara penangkapan dan penahanan terjadi diskriminasi," tukas Farhat di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (15/5/2010), seusai konsultasi dengan kliennya, mengenai pemeriksaan lanjutan.
"Terlihat ada satu upaya yang mengaburkan suatu masalah," imbuhnya.
Oleh karena itu Farhat berencana mengajukan upaya hukum bagi kliennya terkait penangkapan dan penahanan dirinya yang diskriminatif. "Kami lagi persiapkan upaya hukum yang menyangkut surat ijin dari ketua MA yang menyatakan boleh diberi ijin jika tidak ada diskriminasi," tegasnya.
Dari keterangan Farhat, upaya hukum yang akan diambil tim pengacara untuk Asnun masih menantikan kepastian dari kliennya. "Kita tetap koordinasi, selanjutnya kita lihat minggu depan upaya hukum apa yang akan kita lakukan untuk klien kami," jelasnya.
Seperti diketahui, Muhtadi Asnun mulai menjalani penahanan di Mabes Polri untuk 20 hari ke depan terhitung Sabtu (8/5/2010). Asnun yang menanangani kasus Gayus HP Tambunan diduga menerima suap Rp 50 juta. Asnun dijerat 3 pasal berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 5,6,12 tentang gratifikasi, suap menyuap.(*)
Penangkapan dan Penahanan Asnun Dinilai Diskriminasi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger