Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bergulirnya isu perpanjangan masa jabatan presiden agar bisa menjabat lebih dari dua periode mengundang reaksi keras dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurutnya perubahan tersebut akan memendam perusakan terhadap demokrasi.
Mahfud menjelaskan, bila sebagus apapun presiden itu memimpin, tetap harus dibatasi masa jabatannya. Menurut Mahfud, dua periode sudah sangat cocok untuk seseorang menempati kursi presiden.
"Subtansinya itu akan memendam kembali perusakan terhadap demokrasi, karena sesuai cita-cita reformasi, kemudian undang-undang yang diamandemen tahun 1999 dengan membatasi jabatan presiden. Sebagus apapun itu harus ada batasannya," tegas Mahfud saat ditemui di Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, Rabu (18/8/2010).
Bila menjadi anggota MPR, kata Mahfud, maka ia akan menolak usulan penambahan periode jabatan presiden. "Periode jabatan Presiden harus dibatasi, dua kali sudah bagus. Tapi yang memutusakan MPR, bukan saya. Kalau saya yang memutuskan tentu saya menolaknya," ucapnya.(*)
Mahfud: Penambahan Periode Presiden Rusak Demokrasi!
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger