News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Petugas DKP

SBY Klaim Pembebasan Tiga DKP Sesuai UU

Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ketika tiga pegawai DKP dipulangkan ke Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Kendati baru Senin (23/8/2010), menerima laporan dari Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan menteri terkait, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan langkah pemerintah menyelesaikan penahanan tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Batam sudah sesuai dengan ketentuan.

"Jadi semua dilakukan sesuai UU, dengan hukum internasional," kata Presiden Yudhoyono di kediaman pribadi, Puri Cikeas Indah, Bogor Jawa Barat, Minggu (22/8/2010).

Menurut SBY, langkah-langkah yang diambil pemerintah bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara. "Setelah dicek, memang itu daerah yang diklaim bersama," paparnya seraya menyatakan, pengembalian tujuh nelayan negeri jiran merupakan hal yang biasa dilakukan antarnegara di ASEAN.

"Perkara nelayan dikembalikan, ini berlaku di sesama negara ASEAN. Beberapa waktu lalu, seratus nelayan kita dikembalikan oleh pemerintah Myanmar. Sebelumnya juga dengan Filipina dan India," ucap Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini. "Jadi bukan satu-satunya kasus negosiasi, ini semangat mencari solusi."

Presiden Yudhoyono memastikan, pemerintah akan menjaga kedaulatan negara seutuh-utuhnya. Pemerintah bakal bertindak apapun bila kedaulatan negara diinjak-injak. "Kalau tidak ada solusi politik, maka apapun dilakukan untuk menjaga kedaulatan kita," imbuhnya.

Ke depan, lanjut SBY, sambil tetap menjalani investigasi, pemerintah akan melakukan langkah yang tepat untuk menuntaskan batas maritim. Perundingan batas akan dilakukan kendati Singapura dan Malaysia juga tengah berunding batas maritim.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini