News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SBY vs Sultan

Demokrat Bantah Inginkan Gubernur DIY Dipilih Langsung

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat Taufik Effendi membantah partainya memaksakan pemilihan langsung gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih langsung. Ia juga membantah memasukkan proses pemilihan langsung tersebut ke dalam draf RUU Keistimewaan Yogyakarta.

"Demokrat sangat menghargai keistimewaan DIY. Kita mendukung, kita menghormati setinggi-tingginya," ujar Taufik Effendi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/11/2010).

Menurutnya, Demokrat akan menyatakan posisi fraksinya setelah menerima draft RUU dari pemerintah. "Kita tunggu pemerintah serahkan pada DPR, kita pelajari, baru kami bicara," ujarnya.

Taufik meminta semua pihak menahan diri mengomentari draf RUU yang belum final dan masih diproses di pihak pemerintah. Adanya komentar miring dari beberapa orang soal mekanisme pengangkatan gubernur DIY, lanjut Taufik, lantaran mereka belum membaca dan memahami isi draf RUU tersebut. "Tidak ada masalah kok, tapi dibuat masalah," ujarnya.

Selama ini, jabatan gubernur dan wakil DIY dipegang oleh pihak keraton secara turun-temurun. Namun, dengan draf RUU Keistimewaan ini hal itu bisa berubah.

Pada Jumat (26/11) lalu, Presiden SBY sempat melontarkan pernyataan bahwa sistem monarki bertentangan dengan demokrasi di Indonesia. Pernyataan ini menandakan SBY ingin pemimpin Yogya dipilih oleh rakyat langsung dan bukan ditetapkan seperti yang terjadi selama ini.

Pernyataan SBY membuat sejumlah politisi, budayawan, termasuk pernyataan dari Sultan Hamengku Bowono X angkat bicara. Sebagian dari mereka menyebut, pernyataan SBY itu menyakiti warga Yogyakarta.

Sependapat dengan rekannya, anggota Komisi II DPR dari Demokrat, Abdul Gafar Patape menyatakan sesuatu yang belum jelas tidak tepat untuk dikomentari. "Kalau presiden menyampaikan itu karena sudah baca (draf RUU). Kan itu memberi pengarahan," kata Gafar.

Gafar menjelaskan, pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. "UU nomor 32 juga begitu, dipilih langsung oleh rakyat. Tapi, kita lihat dulu RUU yang baru ini bagaimana," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini