News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SBY vs Sultan

Besok Pemerintah Putuskan Draft RUU Yogyakarta

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden SBY pidato

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Sedianya Presiden SBY akan menjelaskan secara khusus dan rinci soal draft RUU Pemerintahan Yogyakarta pada Kamis, (1/12/2010) dalam sidang kabinet paripurna.

Di konfirmasi usai menghadiri acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Balai Kartini, Rabu (1/12/2010), Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan, draft RUU Pemerintahan Yogyakarta hampir rampung, hanya beberapa hal saja, yang kini masih dalam pembahasan serius. Bila tak ada halangan draft ini, akan diputuskan besok.

"Bapak Presiden akan menjelaskan panjang lebar apa yang menjadi isu sekarang ini. Besok pengambilan keputusan. Kalau jadi, rencananya akan diputuskan kemudian akan diserahkan ke DPR," kata Mendagri.

Mendagri berharap dengan penjelasan langsung dari Presiden SBY, suasana akan kembali tenang. Tak ada lagi polemik tentang draft RUU pemerintahan Yogyakarta.

"Sebenarnya, ini draft biasa saja kemudian dijelaskan oleh presiden. Namun, ditafsirkan lebih luas. Tidak ada sesuatu yang istimewa. Presiden menyatakan ketika itu, ini (draft RUU Yogyakarta) harus diperhatikan beberapa aspek, ada monarki, ada nilai demokrasi, juga ada nilai-nilai konstitusi yang harus dipertimbangkan dalam UU baru ini," papar mendagri.

"Kemudian, orang melihat, kenapa presiden menyebut monarki. Padahal tidak sekedar itu, presiden menyebut secara utuh, aspek monarki, konstitusi dan demokrasi. Ada tujuh yang akan dirancan (dalam draft RUU Pemerintahan Yogyakarta), salah satunya, terkait prosedur pemilihan gubernur," katanya lagi.

Dijelaskan, prosedur pemilihan kepala daerah memiliki beberapa alternatif. Sementara enam poin dalam draft ini, menurut Mendagri sudah disepakati. Antara lain soal pengelolaan tanah, adat, keuangan, tata ruang, juga soal keistimewaan yang akan dimiliki Sri Sultan.

"Yang diperdebatkan, kan hanya soal (tata cara) pemilihan saja. Ada yang ingin otomatis, ada harus melalui sistem demokratis, ada yang ingin dipadukan. Nah, dalam rangka membahas inilah, kemudian muncul tafsiran macam-macam," tegas mendagri.

Mendagri kemudian merujuk kepada pasal 18 UUD 45, ada pasal yang menyebutkan, bupati, gubernur dan walikota dipilih secara demokratis. Apa artinya ini, tentu menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

"Tapi, juga ada sejarah, ada nilai yang menjadi pertimbangan. Nilai demokrasi yang juga menjadi pertimbangan. Inilah yang kemudian akan menjadi draft baru untuk kemudian dikirim ke DPR," demikian Mendagri Gamawan Fauzi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini