News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Antasari Azhar Ajukan Peninjauan Kembali Pekan Depan

Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANTASARI TERPIDANA- Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar saat mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010). Antasari divonis 18 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Terpidana pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara kliennya, pada pekan depan.

Menurut Kuasa Hukum Antasari, Maqdir Ismail, yang dihubungi wartawan via telepon, Jumat (15/7/2011), pihaknya akan memasukan permohonan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, apabila Antasari sudah siap.

"Kami sudah siap,tinggal tergantung Pak Antasari, karena kan yang mengajukan terpidana," ucap Maqdir.

Pihak Kuasa Hukum, menurut Maqdir sudah menemukan bukti baru, sebagai syarat untuk mengajukan PK dalam perkara kliennya.
Namun ketika ditanya apa novum baru tersebut, Maqdir enggan menjawabnya.

"Sudah ditemukan ada beberapa, tapi belum bisa dikatakan bukti baru terutama dari korban," ucapnya.

Namun, Maqdir menegaskan, tak akan memasukan eksaminasi perkara Antasari di Komisi Yudisial (KY) untuk menjadi novum.

"Saya kita eksaminasi tidak dijadikan Bukti baru," ucap Maqdir.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Antasari Azhar ini mengadukan majelis hakim yang menangani kasus Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim itu terdiri atas Herry Swantoro Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.

Tim kuasa hukum itu menduga, majelis hakim telah melanggar kode etik profesi, karena mengabaikan keterangan ahli forensik, balistik, dan IT dalam persidangan kliennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini