Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Antasari Azhar optimis mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bebas dari jeratan hukum yang menjeratnya. Istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati yakin suaminya bebas bila majelis hakim membawa alat-alat bukti yang diajukan dalam memori Peninjauan Kembali (PK).
"Saya optimis, kalau hakim mengajukan bukti-bukti yang diminta bapak ke persidangan," kata Ida Laksmiwati ketika ditemui di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/9/2011).
Ida memberi dukungan penuh kepada suaminya. Dia duduk di barisan terdepan di ruang sidang utama Oemar Seno Adjie untuk sebagai bentuk dukungan. "Kita juga mendukung tim pengacara dalam menyusun PK," kata Ida.
Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas bukti baru atau novum yang diajukan Antasari pada Selasa 6 September 2011 lalu. Mantan Ketua KPK itu menyebutkan terdapat tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK.
Selain itu disertai pula bukti baru atau novum yakni jasad Nasrudin yang dimanipulasi, mobil almarhum serta pesan singkat berupa ancaman yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.