Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet Wafid Muharam memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuka rekeningnya yang diblokir KPK untuk kepentingan penyidikan.
Permintaan itu disampaikan Wafid dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan dirinya, Rabu (16/11/2011) kemarin. "Saya berharap semoga dibuka," ungkapnya kemarin.
Menurut Erman Umar, penasihat hukum Wafid, kliennya itu sangat berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya itu dan mengeluarkan penetapan pembukaan blokir rekening. Dua rekening Wafid yang diblokir itu, kata Erman, adalah "nyawa" bagi kelangsungan hidup keluarga Wafid.
"Kasihan keluarga beliau, bagaimana nasibnya nanti," tuturnya.
Menurut Erman, jumlah uang yang tersimpan dalam rekeningnya itu tidaklah terlalu banyak. Keduanya, seingat Erman, hanya bersaldo Rp 60 juta dan Rp 30 juta.
Selain meminta blokir dua rekeningnya dicabut, Wafid juga memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan uang-uang yang disita KPK darinya, dalam penyidikan kasus ini. "Saya sangat berharap ya (dikembalikan)," katanya.