TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan untuk kembali memeriksa Angelina Sondakh terkait penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan M Nazaruddin. Pemeriksaan Angie, akan kembali dilakukan jika penyidik merasa memerlukannya.
"Kalau diperlukan akan kita panggil. Yang diperlukan dipanggil akan dipanggil," ucap Ketua KPK Busyro Muqoddas di Auditorium Perpustakaan UI, Jumat (18/11/2011).
Penyidik, lanjut Busyro, kini tengah mendalami apakah keterangan Angie dirasa sudah cukup dimintakan atau belum.
Angie sudah dua kali diperiksa penyidik terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet yang melibatkan Nazar. Angie terseret pusara kasus itu setelah Nazar "mengoceh" adanya fee yang mengalir ke Angie dalam proyek senilai Rp 191,6 miliar itu.
Akhir-akhir ini, nama Angie kerap dihubungkan dengan sosok calon tersangka baru yang dimaksud Busyro Muqoddas. "Belum tentu, karena belum dapat dipastikan. Masih didalami," ujar Busyro mengonfirmasi apakah terangka baru yang dimaksud adalah Angie atau bukan.
Busyro masih enggan mengungkap sosok calon tersangka baru itu lantaran penyidik masih mendalaminya. "Kalau bukti-bukti sudah cukup, nanti akan kita sebut nama," katanya.
Busyro mengatakan, pihaknya tak bisa sembarangan menyebut nama seseorang sebagai tersangka suatu kasus korupsi.
"Itu bisa menciderai orang, atau justru bisa mengganggu proses penyelidikan," imbuhnya.