TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa jaksa Sistoyo dan pengusaha Edward serta pihak swasta bernama Anton Bambang. Pemeriksaan Jumat (25/11/2011) ini merupakan yang pertama bagi ketiganya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Jaksa S, dan AB serta EB diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK.
Sistoyo tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kaos merah hitam bermotif garis-garis dipadu dengan celana dan jas hitam. Dia bungkam perihal kasus yang menderanya.
Sementara Edward dan Anton Bambang belum tiba hingga saat ini. Jaksa Sistoyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah sebelumnya ditangkap saat kedapatan menerima uang senilai Rp 99,9 juta di mobilnya pada Senin (21/11/2011) petang. Uang itu didapat dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward.
Sistoyo ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Edward dan Anton Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Cipinang.