Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Thailand menangkap buronan kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti,di Bangkok, pada Sabtu (10/12/2011). Dengan penangkapan ini maka pelarian Nunun selama sekitar 2 tahun di luar negeri berakhir.
Sebagaimana diketahui, Nunun meninggalkan Indonesia ke Singapura dengan alasan berobat sakit lupa akutnya pada 23 Februari 2010. Saat itu, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu masih sebagai saksi kasus cek.
Seiring berjalannya waktu, rupanya Nunun tak juga kembali saat diminta hadir sebagai saksi persidangan empat mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 di Pengadilan Tipikor pada sekitar April 2010. Hingga keempat mantan anggota DPR itu divonis bersalah, Nunun belum juga kembali ke Tanah Air.
Setelah keempat mantan anggota DPR itu, puluhan mantan anggota DPR lainnya menyusul ditangkap satu persatu dan mereka juga divonis bersalah. Namun hingga saat itu, Nunun juga kembali ke Indonesia.
Bersamaan perburuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, akhirnya KPK mengajukan nama Nunun Nurbaeti ke Interpol sebagai buronan pada 13 Juni 2011.
Nunun terbilang lihai dalam pelariannya di luar negeri sehingga sulit tertangkap kendati namanya sudah masuk daftar buronan di 188 negara anggota Interpol. Bahkan, Ketua KPK Busjro Muqoddas menyebut Nunun dilindungi kekuatan besar sehingga sulit tertangkap.
Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris mendapatkan informasi bahwa sejak awal Nunun dalam keadaan sehingga. Bahkan, Nunun bisa bolak-balik ke sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, Bangkok, dan Thailand.
Namun, baru hari ini kepolisian Thailand berhasil menangkap wanita yang diduga memuluskan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia saat pemilihan di DPR 2004.