TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mengajukan permohonan pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Miranda S Gultom. Namun surat resmi permohonan itu baru dilayangkan hari ini.
"Suratnya baru ada (dikirim) hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2011).
Miranda, kata Johan, dimohonkan untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kemarin, KPK sudah memberitahukan secara lisan permohonan itu kepada Ditjen Imigrasi.
KPK, ujar Johan, optimis Miranda belum lari ke luar negeri meskipun mantan DGS BI itu dapat melakukannya jika mau lantaran tak berstatus dicegah.
"Informasi Miranda tidak kemana-mana. Tapi bisa saja pergi, karena Miranda tidak diperiksa saat ini," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pada Senin (12/12/2011) kemarin menyatakan pihak imigrasi sudah resmi mencegah kembali Miranda bepergian ke luar negeri berdasarkan permohonan dari KPK.