TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, mengakui memperkenalkan Miranda Swaray Goeltom kepada empat anggota DPR periode 1999-2004 sebelum pemilihan berlangsung pada 8 Juni 2004.
Keempat mantan anggota DPR itu adalah Endin J Sofihara (F-PPP), Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri), Hamka Yandhu (F-P Golkar), dan Paskah Suzetta (F-P Golkar).
Menurut kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, pengakuan diungkapkan kliennya saat pemeriksaan di KPK, Selasa (27/12/2011) lalu. Keempat nama mantan anggota dewan terhormat itu telah divonis bersalah atas kasus yang sama. "Yang dikenalkan kepada empat anggota dewan. Ada Endin, Udju, Hamka dan Paskah," kata Mulyaharja, saat dihubungi wartawan, Kamis (29/12/2011).
Menurutnya, Nunun mulai mengenal keempat mantan anggota DPR dalam acara perkumpulan Badan Musyawarah Masyarakat Sunda (BMMS). Perkumpulan BMMS itu sendiri diketuai oleh Adang Daradjatun, suami Nunun yang saat itu menjabat Wakapolri. "Ibu Nunun itu kan dari Sunda, biasa berkumpul dengan komunitas Sunda, di situ ada anggota-anggota dewan," ujarnya.
Tiga dari empat nama mantan anggota DPR yang diungkapkan Nunun, yakni Endin, Udju dan Hamka, adalah tersangka "Gelombang Pertama" yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara, Paskah dan 25 mantan anggota DPR lainnya ditetapkan tersangka pada pengembangan penyidikan KPK selanjutnya.
Sebagaimana fakta persidangan, Arie Malangjudo yang menyatakan rekan bisnis Nunun di PT Wahana Esa, mengaku diperintahkan Nunun untuk membagikan 480 cek senilai Rp 24 miliar kepada empat anggota DPR, Endin, Udju, Hamka, dan Dudhie Makmun Murod. Cek miliaran itu ia bagikan melalui empat amplop seusai warna partai si penerima.
Mulyahardja mengaku tak tahu, mengapa Dudhie Makmun Murod, yang juga menjadi tersangka pada gelombang pertama, tak ikut dikenalkan Nunun ke Miranda. "Saya enggak tahu," ujarnya.
Ia menambahkan, saat diperiksa di KPK, Nunun belum ditanyakan penyidik perihal aktor intelektual atau penyandang dana 480 lembar cek pelawat yang disebar ke puluhan anggota DPR saat itu. "Kalau penyadang dana belum ditanyakan," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nunun lainnya, Ina Rahman, menyatakan bahwa Miranda Swaray Goeltom lah yang aktif mendatangi kliennya meminta bantuan diperkenalkan dengan para anggota DPR tersebut dengan maksud untuk membantu pemenangan Miranda dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di DPR.
Keaktifan Miranda tersebut dilakukannya dengan sering datang ke kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya No 39 C, Jakarta Selatan. Bahkan, eksekusi perkenalan Miranda dan sejumlah anggota DPR dilangsungkan di rumah Nunun.
Menurut Ina, bersedianya Nunun membantu perkenalan Miranda itu semata-mata karena pertemanan yang sangat dekat, bukan ada motif timbal balik uang dari Miranda.