News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Imigrasi Tunggu KPK Soal Cekal Anas Urbaningrum

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Irawan siap melaksanakan pencekalan sejumlah nama yang disebut-sebut dalam persidangan M Nazaruddin, terdakwa pembangunan Wisma Atlet Palembang. Pencekalan itu akan dilakukan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan.

"Ketika KPK sudah meminta, kita akan melakukan pencekalan," kata Bambang Irawan di Jakarta, Kamis (26/1/2012).

Dia menegaskan siapapun nama yang diminta untuk dilakukan pencekalan, Ditjen imigrasi akan langsung melaksanakannya. "Kita dapat nama,  kita masukkan dalam sistem pencegahan," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap sejumlah nama yang terungkap di persidangan M Nazaruddin.

"Saya pikir ditanyakan KPK-lah. Namun yang pasti jika ada pencekalan kita ikutilah mekanisme yang ada," ujar Denny usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-62, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Denny menjelaskan pencekalan seseorang tidak harus saat sudah menyandang status tersangka. "Tidak mesti juga menjadi tersangka. Seperti Miranda itu kan belum tersangka KPK sudah bisa mencekal," ungkapnya seraya mengatakan, protap pencekalan dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen imigrasi.

"Itu sederhana, sudah diatur dalam UU, setiap penegakan hukum minta pencekalan akan dilakukan pencekalan," terangnya.

Dalam kesaksian Mindo Rosalina Manulang, sejumlah nama diungkapkan. Angelina Sondakh disebut menerima uang Rp 5 miliar terkait penganggaran dua proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

Uang ke Angelina tersebut ada yang diberikan ke "ketua besar" dan "pak ketua". Adapun yang dimaksud Rosa dengan "ketua besar" antara pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sementara "pak ketua" berarti Ketua Komisi X DPR, Mahyudin.

Di samping itu, Rosa mengungkapkan adanya aliran dana ke Choel Mallarangeng, adik Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng serta ke tim pemenangan Andi dalam kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu.

Sejumlah nama juga diungkapkan Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis dalam persidangan kemarin. Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, ia mengatakan Perusahaan Nazaruddin, Permai Group mengucurkan dana Rp 150 juta untuk tim sukses salah satu calon Ketua Umum Partai Demokrat, Andi Mallarangeng. Uang itu diserahkan melalui Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini