TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik kandung (Alm) Nasrudin Zulkarnaen menghargai putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Pasalnya, PK merupakan produk hukum nasional serta benteng terakhir upaya hukum seorang terpidana.
"Harus dihargai apapun keputusannya," kata Andi kepada Tribunnews.com, Senin (13/2/2012).
Ia mengatakan Antasari Azhar kini hanya bisa berpasrah kepada Tuhan. Cara lain yang dapat ditempuh seperti grasi atau pengurangan hukuman oleh presiden dinilai tidak layak diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena bila mengajukan grasi, sama saja mengakui kesalahannya," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Dengan demikian mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalani hukuman selama 18 tahun penjara.
"Menolak Peninjauan Kembali (PK) pemohon dari terpidana Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi saat membacakan putusan PK di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, (13/2/2012).
Selain itu, suami Ida Laksmiwati diharuskan membayar putusan PK sebesar Rp2500. Suhadi mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan pada hari ini Senin 13 Februari 2012 dengan tidak dihadiri terpidana.
Putusan PK Antasari tertuang dalam No 117 PK/-/2011 dengan diketuai Harifin Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Imron Anwari, Komariah dan Hatta Ali. Dengan panitera pengganti Mulyadi
Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA.
Sebelumnya, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suami Ida Laksmiwati itu mengajukan tiga bukti baru (novum) dan sejumlah kekhilafan hakim.
Antasari kini mendekam di LP Tangerang setelah divonis 18 tahun penjara karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.