Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Maqdir Ismail kecewa terhadap Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK), kliennya.
Kekecewaan Maqdir lantaran MA seakan tidak mempertimbangkan novum (bukti baru) yang diajukan pihaknya saat mengajukan PK.
"Saya kecewa, argumen mereka apa? Karena ada beberapa novum, mengenai foto almarhum (Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran). Ketika dilakukan forensik, dan dihadirkan di persidangan foto mobil, bisa kita lihat bekas tembakan pada mobil vertikal dari atas ke bawah. Sementara luka pada korban horisontal," ujar Maqdir kepada Tribunnews.com, Senin (13/2/2012).
Novum lainnya yang diajukan pihaknya, terang Maqdir adalah, mengenai anak peluru yang menewaskan Nasrudin.
"Mengenai anak peluru, di pengadilan seolah dua anak peluru dari satu senjata. Kami hadirkan ahli balistik, itu ternyata dari dua senjata yang berbeda. Apa itu dipertimbangkan atau tidak?" tanya Maqdir.
Kendati demikian, pihaknya menyatakan tetap menerima dan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut.
Hari Senin (13/2/2012), MA menolak permohonan PK Antasari. Putusan itu jatuhkan oleh majelis yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari.
Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.