News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Achmad Rifai: Ada Upaya Jadikan Rosa Korban Lagi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, Praktisi Hukum, Achmad Rifai, dan Ketua DPR, Marzuki Ali (kiri ke kanan), saat menjadi pembicara pada diskusi dengan tema Realistiskan KPK Dibubarkan Saat Ini?, di Jakarta Pusat, Minggu (9/10/2011). Diskusi membahas wacana pembubaran KPK oleh sejumlah pihak. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai menilai aneh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ia menduga ada design besar menjadikan Rosa sebagai korban dalam kasus menteri meminta fee sebesar delapan persen. Hal ini menyusul sikap sinis pimpinan KPK terhadap laporan Rosa.

"Saya duga ada upaya mengorbankan Rosa kedua kali," ujar Rifai di Kantornya di Jakarta, Minggu (27/2/2012).

Rifai menjelaskan, strategi mengorbankan Rosa untuk kedua kalinya tampak dari pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi. Sebelumnya, Johan Budi menyebut Rifai salah alamat karena melaporkan menteri ke KPK dengan menggunakan pasal 12 UU pemberantasan korupsi.

"Kalau dengan pasal 5 dan 11 UU Tipikor salah alamat. Seharusnya, pasal 12 sebab di situ pejabat negara yang meminta, dan bukan ibu Rosa yang memberikan. Kalau mengarah ke sana, saya hanya tidak mau ibu Rosa jadi korban. Sudah korban dijadikan korban lagi," ucapnya seraya berharap KPK menindaklanjuti laporan Rosa terkait permintaan fee sebesar delapan persen.

"KPK merupakan lembaga penegak hukum yang tidak dapat diintervensi. Tetapi masyarakat dapat mengingatkan jika dia keliru," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini