News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Keluar dari RS Polri, Nazaruddin Digelandang ke Cipinang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Nazaruddin (kiri) bersiap menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2012). Nazaruddin didakwa karena diduga terlibat korupsi pembangunan Wisma Atlit SEA Games XXVI di Palembang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dirawat selama sepekan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin akhirnya dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Dikawal 4 anggota KPK, wajah Nazar masih terlihat pucat dan badannya masih lemas. Sesaat keluar dari kamar rawatnya di Ruang Cendrawasih I kelas I RS Polri, Nazar langsung diboyong masuk mobil tahanan KPK.

"Saya sudah sehat, mual-mual masih terasa," kata Nazaruddin kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (26/3/2012).

Dengan menggunakan kemeja putih, Nazar keluar dari RS Polri tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. Nazar akan menjalani rawat jalan. "Proses rawat jalannya saya enggak mau di sini, saya maunya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo," jelasnya.

Nazar juga menuturkan, selama dirawat di RS Polri ia ditangani oleh tiga dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis kejiwaan, dan dokter ahli gizi. "Dokternya baik dia bisa mengontrol penyakit saya," tambahnya.

Sebelumnya, atas keputusan majelis hakim Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Senin (19/3/2012) memutuskan memberi izin kepada terdakwa agar menjalani perawatan di RS Polri. Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tidak hanya itu, pada kesempatan ini, majelis juga melakukan pembantaran terhadap proses hukum yang sedang dijalani Mantan Bendahara Partai Demokrat (PD) tersebut untuk satu minggu.

"juga menetapkan terdakwa dibantarkan terhitung Senin 19 Maret 2012 sampai dengan Senin 26 Maret 2012 mendatang dengan tanggungan biaya negara. Pengadilan juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar melakukan pengawalan kepada terdakwa dan mengembalikan terdakwa kembali ke Rutan Cipinang," kata Hakim Dharmawati.

Penetapan RS Polri itu sendiri berbeda dengan permintaan tim Penasehat Hukum Nazaruddin yang sebelumnya mengajukan untuk tetap menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo, Menteng Jakarta Pusat.

Berdasarkar keputusan majelis hakim. sidang rencananya akan kembali dilanjutkan, Rabu (28/3/2012) esok, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini