News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

Nazaruddin: Tuntutan JPU Sudah Dipesan Anas Urbaningrum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi, M Nazarudin, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012). Nazarudin dituntut 7 tahun dengan denda Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin mengaku tak merasa ragu dengan keahlian dan pengetahuan hukum tim jakasa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Namun tindakan JPU dalam hal menuntutnya, kata Nazar, seakan memaksakan diri untuk menghukumnya lebih tinggi.

"Tindakan Jaksa Penuntut Umum KPK ingin memaksakan agar ada hukum maksimal sesuai pesanan penguasa negara yaitu Anas Urbaningrum," kata Nazar saat membacakan nota pembelaannya (pledoi), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4/2012).

Oleh karena itu, Nazar menilai kasusnya sudah kental dengan rekayasa. Padahal, sebelumnya banyak bukti-bukti yang ditunjukan tim Penuntut mengenai Anas, seperti bukti penerimaan gaji Anas dari PT Anugrah Nusantara serta daftar absen sebagai anggota DPR-RI Komisi X yang ikut rapat dengan Menpora membahas proyek wisma atlet.

"Ini fakta telah direkayasa, diputar balikkan, serta dihapus fakta-fakta yang berkaitan dengan Anas Urbaningrum," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini