TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) hari ini menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mengajukan uji materiil terhadap UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
"Kami mengajukan judicial review pasal 208 UU Pemilu," ujar Veri Junaidi, peneliti Perludem, kepada wartawan seusai menyerahkan berkas-berkas ke bagian pendaftaran perkara di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2012).
Dalam pengajuan ini, Perludem hanya mengajukan pasal 208 tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5 persen, yang diberlakukan secara nasional.
Menurut Veri, pemberlakuan ambang batas parlemen tidak memenuhi unsur keadilan yang tercantum pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 22E ayat (2) UUD 1945, yang mengatur tentang mekanisme pemilihan secara berjenjang.
Juga, pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur tentang tidak boleh ada diskriminasi dalam pembuatan perundang-undangan.
Dalam pengajuan ini, tak hanya Perludem yang menjadi pemohon, Sugeng Sarjadi Syndicate (SSS) pun ikut bagian dalam pengujian uji materiil UU Pemilu ini.
"Pemohon juga tidak dari LSM, tapi ada delapan pemohon perseorangan yang bergabung," ungkap Veri. (*)
BACA JUGA
- Big Daddy: Lady Gaga Belum Batalkan Konser
- Jhony Allen: Dia Masuk Demokrat dari Partai Rongsokan
- FDR Sukhoi yang Belum Ditemukan Dipertanyakan
- Ricuh Ternate Skenario Singkirkan Anas dari Demokrat