TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail menegaskan lima hakim agung dalam perkara Antasari Azhar akan dihukum oleh putusannya seumur hidup.
"Bukan seumur hidup saja, tapi sepanjang masa dihukum oleh keputusan mereka, masyarakat sudah mencatat," kata Maqdir di Gedung KY, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Menurut Maqdir sanksi moral kepada kelima hakim agung itu. "Hati-hati Antasari dihukum 18 tahun, tapi mereka dihukum sepanjang massa," ujarnya.
Maqdir mengatakan dalam kasus kliennya, memang tidak dapat disangkal bahwa Nasrudin Zulkarnaen akibat luka tembak. Tetapi penyebab kematian bukan karena adanya perintah Antasari.
Kemudian dalam PK Antasari Azhar bahwa pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, tidak dilakukan dengan senjata yang dijadikan barang bukti revolver S&W spesial 0.38.
"Pertimbangan majelis PK mengabaikan dan tidak mempertimbangkan adanya anak peluru yang terdapat pada tubuh," ujarnya.
Menurut Maqdir, hal yang paling aneh adanya pertimbangan majelis hakim dalam putusan PK halaman 144. Disitu tertulis bahwa terdapa penyadapan Kapolri. Padahal dalam pemeriksaan penyidik dan pengadilan negeri Jakarta Selatan, tidak pernah terungkap fakta hasi penyadapan yang dilakukan Kapolri.
"Pertimbangan majelis hakim PK mengenai penyadapan ini adalah pertimbangan yang tidak berdasar dan tidak berdasarkan fakta kalau tidak mau dikatakan manipulatif dan penuh kebohongan," ujar Maqdir.
Maqdir lalu melaporkan kejanggalan tersebut kepada KY dengan alasan taat hukum dan masih mempercayai adanya keadilan.
"Kami datang ke KY melaporkan untuk meminta perhatian dan mencari keadilan sebab secara hukum upaya Antasari untuk mencari keadilan sudah tak ada lagi," tukasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana 18 tahun itu, Senin (13/2/2012). Putusan itu jatuhkan oleh majelis yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari.
Dengan penolakan PK ini, Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun. Hak ini sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat Kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Klik Juga: