TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa percaya diri untuk terus menindaklanjuti kasus tertangkap tangan oknum Ditjen Pajak, siang kemarin.
Setelah menetapkan 2 orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, KPK menegaskan untuk tidak mensupervisi kasus tersebut kepada pihak penegak hukum lainnya.
"Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaksanaan dalam tahapan ini, akan dilakukan sendiri KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa persnya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Kendati demikian, sambung Bambang, pihaknya tetap akan bekerja sama dengan pihak Ditjen Pajak. Namun bukan mensupervisi melainkan untuk menggali informasi dan pengembangan kasus tersebut.
"Kami juga, mengimbau, perlu dukungan dari masyarakat, jika ada info terkait kasus ini, agar diinformasikan, agar diklarifikasi lebih lanjut, dan dikembangkan kasus ini," tandas Bambang.
Adapun yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur bernama Tomy Hendratno (TH) dan seorang wajib pajak bernama James Gunarjo.
Sementara satu orang lagi berinisial HD, yang ikut tertangkap saat kejadian akhirnya dilepaskan, lantaran KPK tidak menemukan bukti keterlibatannya dengan perkara dugaan suap itu.
"Hasil gelar perkara, KPK menetapkan TH dan JGB sebagai tersangka," kata Bambang.
Klik Juga: