Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecolongan lebih dulu terkait pengamanan barang bukti dugaan suap pajak yang dilakukan pegawai pajak Tommy Hendratno dan pihak wajib pajak, James Gunardjo, Rabu (7/8/2012) siang.
Karena, berdasarkan pengembangan penyidikan, barang bukti sejumlah Rp 340 Juta, namun di lokasi penangkapan, petugas KPK hanya berhasil mengamankan Rp 280 Juta.
"Barang bukti (sebenarnya) Rp 340 juta, tapi Rp 60 juta tidak ditemukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2012) petang.
Johan tak merinci di mana sisa uang tersebut kini berada. Yang pasti, sambung dia, saat tangkap tangan dilakukan, hanya ditemukan pecahan uang ratusan ribu yang berjumlah sekitar Rp 280 juta.
"Informasi itu yang saya baru dapatkan dari penyidik," tegas Johan.