TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO Media Nusantara Citra (MNC) Group Hary Tanoesudibjo, hari ini.
Pemeriksaan Hary adalah sebagai saksi guna mendalami penyidikan kasus dugaan suap pajak, dengan tersangka Tommy Hendratno dan James Gunardjo.
"Kami pengkajian lebih dalam," kata Ketua KPK Abraham Samad, sebelum mengikuti rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) kasus Century di DPR, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Selain Hary Tanoesudibdjo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Darma Putra dan Wandhy Wira Riady selaku Direktur PT Bhakti Investama Tbk, serta Maya dan Lany selaku staf bagian finance PT Bhakti Investama. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka tersebut.
Petugas KPK menangkap tiga orang di sebuah restoran di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada 6 Juni 2012. Dua orang di antaranya adalah Tommy Hendratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, dan James Gunardjo yang disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi PT Bhakti Investama.
Di tempat penangkapan, petugas KPK menemukan amplop coklat berisi uang sekitar Rp 285 juta.
Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar dari PT Bhakti Investama, milik petinggi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Hary Tanoesoedibjo.
Sebelumnya, Abraham menegaskan KPK serius mengusut kasus suap, guna membongkar mafia perpajakan. KPK akan menelusuri dugaan keterkaitan jajaran direksi maupun komisaris dengan kasus ini.
Melalui pihak imigrasi, KPK telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri atas nama Antonius Z Tonbeng terkait kasus ini. (*)
BACA JUGA