TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang PON ke-18 di Riau.
Hari ini, untuk mendalami pengelolaan keuangan Pemprov Riau terkait tindak pidana korupsi dalam revisi Perda 6 Tahun 2010 Riau, KPK memeriksa dua orang PNS BPKP Riau.
Keduanya adalah Pelaksana Harian Kepala Perwakilan BPKP Riau Jaya Rahmaf, dan Ependy Damanik yang juga PNS di BPKP Riau.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap revisi Perda PON," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/6/2012).
Pada Rabu (12/6/2012) kemarin, KPK juga memeriksa Lucky Agus Janapria selaku mantan kepala perwakilan BPKP Riau, dan Abdul Wahid yang merupakan anggota DPRD Riau.
Pemeriksaan terhadap pejabat perwakilan BPKP Riau, diduga berhubungan dengan kewenangan BPKP dalam mengawasi pengelolaan keuangan dan pembangunan venue PON Riau yang terindikasi korupsi, karena adanya aksi suap menyuap dalam pembahasan anggarannya.
Perubahan Perda 6 Tahun 2010, bertujuan menambah anggaran pembangunan venue menembak PON di kawasan Rumbai, dari awalnya Rp 42 miliar menjadi Rp 62 miliar. (*)
BACA JUGA