News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

KPK Panggil Agung Laksono Dalami Peran Gubernur Riau

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi disinyalir tengah mendalami peran Gubernur Riau sekaligus Ketua PB PON Riau, Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap pembahanasa Perda No. 6/2010 terkait PON Riau.

Hal itu tampak dari langkah penyidik yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono, hari ini, Selasa (3/7/2012).

"Ia diperiksan untuk tersangka Lukman Abbas dalam kaitannya dugaan suap PON," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta.

Lukman Abbas sendiri dijerat sebagai tersangka saat kapasitasnya sebagai Kadispora Riau (mantan). Dari informasi yang dihimpun Tribun, setelah KPK berhasil menciduk 4 orang tersangka suap PON riau, Lukman langsung mengundurkan diri dan beralih menjadi Staff Ahli Gubernur Riau.

Hubungan Menkokesra dalam pada kasus ini sangat erat. Hal itu nenyusul pernyataan Rusli Zainal usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Kala itu, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rusli yang didampingi sejumlah stafnya mengaku tidak berada di Riau saat KPK menangkap tangan empat tersangka.

"Saya sedang di Jakarta, lagi rapat di Menko Kesra (Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakya)," ujarnya di kantor KPK, Selasa (1/5/2012). Politisi Golkar itu pun keukeuh menyatakan dirinya tak terlibat kasus tersebut.

Namun, faktanya terkait penyidikan kasus tersebut, KPK justru mencegah Rusli bepergian ke luar negeri.

Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah dua anggota DPRD Riau, yaitu Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, anggota staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.

Keempatnya tertangkap tangan pada 3 April 2012. Bersamaan dengan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 900 juta.

Kemudian, berdasarkan pengembangan penyidikan, lembaga antikorupsi tersebut kembali menetapkan Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka.

Berita Terkait: Suap PON Riau
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini