TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono membantah bahwa ada perintah dari partainya, melalui kader Golkar di DPR RI meminta jatah proyek penyelenggaraan PON Riau.
"Tidak ada perintah dari partai anggota DPR meminta jatah proyek PON, saya pastikan tidak ada partai Golkar seperti itu," ujar Agung Laksono di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).
Namun, lanjut Agung yang juga sebagai Menkokesra ini mengatakan, jika memang dalam pengembangan kasusnya KPK menemukan sedikitnya dua alat bukti yang membuktikan ada anggota DPR fraksi Golkar yang terlibat, maka Golkar mempersilakan untuk diproses secara hukum.
"Siapa saja yang terlibat kasus korupsi harus ditindah sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk kader Golkar," kata Agung Laksono.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas; pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra, mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra; dan tiga anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN).
Keenamnya diduga terlibat suap yang bertujuan untuk memuluskan rencana Pemprov Riau menambah anggaran pembangunan fasilitas PON.
KPK juga mencegah Gubernur Riau Rusli Zainal bepergian ke luar negeri. Rusli yang juga politikus Partai Golkar itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Belakangan, KPK juga mencegah ajudan Rusli yang bernama Said Faisal.
Klik Juga: