TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung yang diduga melibatkan sejumlah pejabat negara dan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara (AN).
Permintaan ini termuat dalam salah satu butir rekomendasi BAKN DPR pasca-penelaahan hasil audit investigatif BPK soal proyek itu yang diserahkan beberapa minggu lalu. "KPK harus menindaklanjuti masalah prasarana Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung ini, karena telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 468.983.857.133," kata Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
BAKN juga meremendasikan sejumlah tindakan yang harus diambil Komisi IX DPR selaku mitra mitra Kementerian Kesehatan.
BAKN meminta Komisi IX memperbaiki tata aturan anggaran untuk pembangunan Fasilitas Vaksin Flu Burung kepada PT Bio Farma. Seharusnya anggaran tidak dapat dibebankan dalam anggaran Kemenkes karena PT Bio Farma (BF) sebagai penerima dan pelaksana fasilitas, adalah BUMN.
"Pendanaan (anggaran) untuk pembangunan Fasilitas Vaksin Flu Burung kepada PT BIO FARMA (Persero) seharusnya tidak dapat dibebankan dalam Anggaran Kementerian Kesehatan, karena PT Bio Farma adalah BUMN," kata Eva.
Sebagaimana temuan BPK, Komisi IX juga harus memberi perhatian untuk menelaah sejumlah ketidakteraturan dalam proses pembahasan anggaran proyek itu yang terjadi selama ini. Pembahasan anggaran itu melibatkan Kemenkes dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, beserta PT BF (BUMN) dan PT AN.
Temuan BPK lainnya yang perlu diperhatikan adalah adanya kenaikan anggaran menjadi total Rp 2,2 Trilyun pada tahun 2011. Komisi IX juga harus mengkaji keterlibatan PT AN secara aktif dalam pelaksanaan pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi Vaksin Flu Burung mulai dari perencanaan anggaran, proses lelang, dan sebagai vendor/kontraktor.
"Sesuai dengan Keputusan Ketua DPR RI, BAKN akan menyiapkan jangka waktu 14 hari kerja kepada komisi IX untuk memberikan tanggapan kepada BAKN DPR," ujar Eva.
Baca Juga: