News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus PLTU Lampung

Pemeriksaan Emir Moeis Tergantung Strategi Penyidik KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (dua kanan), dan juru bicara KPK, Johan Budi (kanan), saat menghadiri konferensi pers KPK mengenai penetapan status tersangka anggota DPR RI dari PDIP, Izedrik Emir Moeis, di Kantor KPK, Kamis (26/7/2012). Emir Moeis ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dalam kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan periode 2004. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan kapan akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka Izedrik Emir Moeis.

Padahal hari ini, KPK sudah resmi mengumumkan status Ketua Komisi XI DPR itu sebagai tersangka kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan, tahun 2004.

Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai belum dilakukan pemeriksaan Emir itu lantaran harus sesuai dengan strategi tim penyidik KPK.

Karena itu, sambung Bambang, saat ini pihaknya akan fokus pada pengumpulan bukti-bukti seperti melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang diduga berkaitan dengan kasus Emir.

Adapaun yang digeledah yakni di kediaman Emir di Kawasan Kalibata, di kantor PT Alstom Indonesia di kawasan Pondok Pinang dan di rumah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama (ANU) Zuliansyah Putra Zulkarnain di kawasan Jagakarsa.

"Setelah penggeledahan nanti akan dilakukan pemeriksaan. Bila nanti sudah saatnya tepat melakukan upaya-upaya paksa lainnya pasti akan dikemukakan oleh KPK," terang Bambang dalam jumpa persnya di KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2012) petang.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini