Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan kapan akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka Izedrik Emir Moeis.
Padahal hari ini, KPK sudah resmi mengumumkan status Ketua Komisi XI DPR itu sebagai tersangka kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan, tahun 2004.
Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai belum dilakukan pemeriksaan Emir itu lantaran harus sesuai dengan strategi tim penyidik KPK.
Karena itu, sambung Bambang, saat ini pihaknya akan fokus pada pengumpulan bukti-bukti seperti melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang diduga berkaitan dengan kasus Emir.
Adapaun yang digeledah yakni di kediaman Emir di Kawasan Kalibata, di kantor PT Alstom Indonesia di kawasan Pondok Pinang dan di rumah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama (ANU) Zuliansyah Putra Zulkarnain di kawasan Jagakarsa.
"Setelah penggeledahan nanti akan dilakukan pemeriksaan. Bila nanti sudah saatnya tepat melakukan upaya-upaya paksa lainnya pasti akan dikemukakan oleh KPK," terang Bambang dalam jumpa persnya di KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2012) petang.
KLIK JUGA: