TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merampungkan berkas dua tersangka kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang pembangunan venue menembak PON XVIII Riau.
Dua tersangka tersebut yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, pelimpahan berkas tahap dua (P21) berikut tersangkanya sudah dilakukan dari penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Selasa (31/7/2012) siang tadi.
Kedua tersangka segera diajukan ke persidangan dalam waktu 14 hari ke depan.
"Penyidik sudah merampungkan berkas dua tersangka lagi untuk kasus PON, di antaranya berkas tersangka MFA dan MD dan telah dilimpahkan dari penyidik ke JPU," kata Johan Budi di kantor KPK.
Pasca pelimpahan siang tadi, kedua tersangka kemudian langsung diterbangkan ke Pekanbaru, Riau, didampingi JPU KPK.
Karena pelaksanaan sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sama seperti dua tersangka yang sudah disidang, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
Kabar tersebut pun dibenarkan pengacara M Faisal Aswan, Sam Daeng Rani saat dihubungi wartawan.
"Berkas Faisal sudah pelimpahan tahap dua ke JPU KPK dan langsung diterbangkan ke Pekanbaru," kata Daeng Rani.
Seperti diketahui, M Faisal Aswan dan M Dunir merupakan anggota DPRD Riau yang ditangkap KPK pada 3 April 2012 lalu. M Faisal ditangkap saat membawa uang senilai Rp 900 juta yang diterimanya dari Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan Rahmat Syahputra (PT PP).
Sedangkan Dunir diciduk KPK di kantor DPRD Riau.
Dari total 13 tersangka yang sudah dijerat KPK dengan Undang-undang Tipikor, dua orang sudah menjalani persidangan dan dua lagi siap diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan 9 tersangka lainnya masih melengkapi berkas penyidikan.
Sementara itu, di Pekanbaru, pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus rasuah PON ini masih terus digarap penyidik KPK. Sedikitnya ada 11 saksi lagi dari kalangan anggota DPRD Riau yang ditelisik KPK.
Di antaranya Darisman Ahmad, Solihin Dahlan, Suparman, Elly Suryani, Mukniarti, Koko Iskandar. Kemudian Kirjuhari, T Nazla, Robin Hatagalung, Rusli Amat, dan Zulkarnaen Nurdin.
"Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas tersangka lain di DPRD Riau," tandas Johan.
KLIK JUGA: