TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPR RI Setya Novanto melalui pengacaranya, Rudi Alfonso, membantah menerima sejumlah dana atau suap untuk mengurus anggaran PON dalam APBN.
"Saya telah mendampingi klien dan beliau mengaku tidak tahu-menahu. Yang disebutkan Pak Lukman di persidangan dan itu disebutkan penyidik dan sudah diklarifikasi, tidak benar. Materi ini sudah ditangani penyidik, beliau (Setya) sudah memberikan jawaban," ujar Rudi di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Menurut Rudi, keterangan Lukman di persidangan susah dipegang karena yang bersangkutan juga berstatus sebagai tersangka.
"Anda tahu, tersangka bisa bicara yang ingin dibicarakan. Sekali ini tidak benar," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, menyebut dua anggota DPR RI yakni Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dan Kahar Muzakir meminta uang Rp 9 miliar untuk mengurus anggaran PON dalam APBN.
Pada sidang di pengadilan negeri Tipikor Pekanbaru kemarin, Lukman Abbas mengatakan awal Februari 2012 dirinya menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar.
Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dan untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS atau sekitar Rp 9 miliar. Setelah pertemuan itu, Setya diminta menyerahkan uang ke Kahar.
Dijelaskan uang 850.000 dollar diserahkan oleh sopirnya kepada Acin, Ajudan Kahar, di lantai dasar Gedung DPR.
KLIK JUGA: