TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menegaskan bahwa KPK agar berhati-hati ketika mengatakan agar Mahkamah Agung (MA) harus berhati-hati dalam menyeleksi calon hakim berlatarbelakang advokat.
"Itu tendensius. Janganlah KPK menjeneralisir. Masih banyak advokat yang benar," ujar Otto Hasibuan saat dihubungi wartawan, Senin (27/8/2012).
Menurut Otto, tidak semua hakim, atau calon berlatarbelakang advokat bermasalah. Jika memang demikian, Otto melanjutkan, bisa saja dirinya mengatakan bahwa harap berhati-hati dengan pimpinan KPK yang berlatarbelakang advokat.
"Saya boleh bilang dong hati-hati oleh pimpinan KPK yang berlatarbelakang advokat?" kata Otto.
Seperti diberitakan media nasional sebelumnya, terkait penangkapan dua hakim ad hoc Tipikor di Semarang, KPK menilai proses rekrutmen hakim di Mahkamah Agung (MA) harus dibenahi. Lembaga anti korupsi ini meminta MA hati-hati dalam proses seleksi terutama pada kandidat yang berlatarbelakang pengacara.
"Kasus dua hakim Tipikor Semarang menjadi pelajaran agar MA lebih berhati-hati dalam menyeleksi calon hakim Tipikor terutama yang berlatar belakang pengacara," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada salah satu media nasional, Senin (27/8/2012).
Busyro meminta ke depannya, MA dalam melakukan proses seleksi hakim adhoc, melibatkan unsur masyarakat atau LSM. Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar proses pelacakan rekam jejak si calon kandidat hakim bisa berjalan dengan maksimal.
"Track record-nya harus digeledah dengan melibatkan LSM, karena banyak pengacara yang bermental jongos bagi kliennya. Jongos itu membela klien demi honor semata dan mengabaikan etika," papar Busyro.
Baca Juga: