TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan diminta membuka diri dan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung. Hal itu disampaikan anggota Komisi III kala melakukan rapat kerja bersama Menkes di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (3/9/2012).
"Kementrian Kesehatan harus proaktif membantuk KPK untuk menungkap kasus ini. Seperti yang dilakukan Mahkama Agung membantu KPK menungkap kasus suap hakim. Itu harus dilakukan Kemenkes," ujar anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra.
Dalam rapat itu, Komisi III lebih banyak mengklarifikasi soal pengadaan kasus vaksin flu burung kepada Nafsiah. Seperti yang ditanyakan politisi PDI Perjuangan Sri Rahayu. Ia mempertanyakan berapa sebenarnya anggaran yang sudah dipakai dari pencairan dana Rp915 miliar. Karena menurut audit BPK, nilai kerugian negara lebih dari 50 persen.
Sementara politisi Golkar, Poempida Hidayatullah menilai dengan adanya kasus dugaan korupsi pengadaan, Komisi akan hati-hati untuk melihat pengajuan proyek yang diajukan lagi Kemenkes. Dalam pembangunan pabrik vaksin flu burung diduga terjadi tindak pidana korupsi. Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam proyek ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TPS.
Klik: