TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memerlukan izin Presiden untuk menetapkan menteri yang masih aktif menjadi tersangka. Karena, di dalam Undang-Undang KPK, lembaga antikorupsi tersebut tidak diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Presiden dalam menjalani tugas dan wewenangnya.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (5/9/2012) petang.
"Nggak ada satupun pasal yang menyebut jika KPK tangani kasus harus berkoordinasi degan presiden dan presiden sudah menyatakan bahwa dia tidak memasuki urusan hukum," kata Johan
Seperti diberitakan, sejumlah menteri aktif masuk pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang sedang dibidik KPK disebut-sebut terlibat kasus korupsi.
Bahkan, lembaga superbody itu menyatakan tidak takut menetapkan seorang menteri aktif untuk menjadi tersangka kasus korupsi.
"Tunggu saja tanggal mainnya," kata Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu.
Abraham mengatakan pihaknya tak memandang seorang yang terlibat kasus korupsi berdasarkan pangkat, jabatan, maupun statusnya. Selama ada dua alat bukti yang membuktikan orang itu terlibat, maka KPK tak segan menindaknya.
"Siapapun, selama ada dua alat bukti," kata Abraham.
Klik: