News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Kejagung Pastikan Teruskan Penuntutan Kasus Simulator

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Didik Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono memastikan institusinya akan menangani penuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri yang sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini, ujarnya, Kejagung masih menunggu penyidik Polri untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka kasus simulator.

"Sesuai undang-undang, jika berkas yang diberikan kepolisian sudah lengkap secara formal dan materil akan kita bawa ke pengadilan," kata Darmono saat dihubungi, Jumat (5/10/2012).

Diketahui, 5 tersangka yang diusut Polri yakni Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), AKBP Teddy Rismawan (Ketua Panitia Pengadaan), Kompol Legimo (Bendahara Korlantas Polri), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).

Tiga di antaranya yakni Brigjen Didik, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang juga berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Darmono, penuntutan tersangka kasus kejahatan tidak dapat dilakukan dua kali.

Artinya, tiga tersangka kasus simulator yang diusut Polri dan KPK hanya akan menjalani satu kali persidangan saja.

Darmono tak menampik, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan sendiri. Namun, dirinya menegaskan Kejagung juga berwenang melanjutkan penuntutan kasus simulator limpahan penyidik Polri selama memenuhi prosedur.

"Siapa yang lebih dulu berkas penyidikannya memenuhi syarat formil dan materil bisa melanjutkan ke penuntutan. Nanti kita lihat," terangnya.

Darmono menambahkan, lembaganya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK terkait penuntutan tiga tersangka kasus tersebut.

Koordinasi itu untuk memastikan tidak adanya dualisme penuntutan terhadap terhadap tersangka Didik, Budi, dan Sukotjo.

"Tidak boleh ada dua penuntutan. Ya, nanti tentu ada pembicaraan lagi mengenai ini," imbuhnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini