News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Polri Siap Berikan AKBP Teddy dan Kompol Legimo kepada KPK

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Gerakan Mahasiswa Indonesia (GM-I) berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/10/2012), menuntut agar KPK segera menangkap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo. Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah diduga terlibat korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, namun hingga kini belum ditahan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Polri untuk memberikan penanganan kasus Simulator SIM kepada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), institusi yang kini dipimpin Jendral Polisi Timur Pradopo tersebut sedang bersiap untuk melimpahkannya kepada KPK.

Namun hingga saat ini, KPK belum mengkomunikasikan apakah hanya akan mengambil tiga berkas tersangka saja atau seluruhnya. Pasalnya KPK dalam penanganan kasus tersebut hanya menetapkan tersangka terhadap Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Poernomo, Budi Santoso, dan Sukotjo Bambang.

Sementara di Bareskrim Polri, penyidiknya menetapkan lima tersangka yaitu Brigjen Pol Didik Poernomo, Budi Santoso, dan Sukotjo Bambang, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.

“Kalau dalam tahap pembicaraan di tingkat pimpinan, kalau pak DS sudah di KPK kan? Kalau yang disampaikan pada pimpinan yang DP, BS, dan SB. Jadi tiga itu,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2012).

Meskipun demikian Polri pun tidak keberatan kalau KPK menginginkan semuanya untuk ditangani, tetapi menurut Boy hal tersebut bagaimana nanti saja.

“Pada prinsipnya kalau itu semua memang itu ingin disatukan, tentu tidak jadi suatu persoalan tinggal dibicarakan saja,” ungkapnya.

Sementara untuk masa penahanan para tersangka yang saat ini akan diserahkan ke KPK, sudah mendapat pesetujuan pengadilan untuk dilakukan perpanjangan masa tahanan.

“Sudah (disetujui pengadilan untuk perpanjangan masa tahanan), jadi sudah perpanjangan dari pengadilan, ucap Boy.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini