Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menghentikan penyidikan atas perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulator alat mengemudi kendaraan roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas(Korlantas) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa sampai saat ini koordinasi terus dibangun dengan pihak KPK terkait penyerahan berkas kasus tersebut.
"Dari koordinasi itu dituangkan dalam surat resmi dari Kabareskrim kepada pimpinan KPK, isinya tentang penyerahkan (kasus tersebut)," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2012).
Jendral Polisi Bintang satu tersebut menjelaskan, sebelum dikirimkannya surat tersebut, Polri setelah mendengarkan instruksi presiden pada 8 Oktober 2012, esok harinya pada 9 Oktober 2012 langsung dilakukan inventarisasi hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Kemudian pada 10 Oktober 2012, Polri melakukan koordinasi awal dengan pihak kejaksaan agung terkait dengan penanganan perkara yang berkas perkaranya sudah diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum.
"Pada 10 oktober juga kami melaukan koordinasi dengan pihak KPK. Di sana kita diterima para penyidik KPK," ujar Boy.
Pada 11 Oktober 2012 Polri kembali melakukan koordinasi dengan pihak KPK dengan mengajukan usulan penyidik Bareskrim akan melakukan ekspos pada tanggal 12 Oktober 2012. Namun, KPK menginginkan ekspos dilakukan tanggal 15 Oktober 2012.
"Jadi sebenarnya kita siap tanggal 12 Oktober, tapi kemudian KPK minta dilaksanakan 15 Oktober," ungkapnya.
Kemudian pada 15 Oktober 2012 dilakukan pertemuan dengan KPK untuk melakukan ekspose hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Simulator. Ekspose tersebut dilakukan di KPK yang dipimpin langsung Direktur Tinda k Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Nur Ali.
Pada 16 Oktober 2012 penyidik Polri kembali melakukan diskusi dan koordinasi mengenai mekanisme penyerahan perkara.
"Jadi tim kecil itu tanggal 16 Oktober kembali melakukan koordinasi dengan KPK," ujarnya.
Kemudian Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mewakili Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo mengirimkan surat kepada pimpinan KPK yang isinya penjelasan tentang langkah-langkah Polri menindaklanjuti instruksi presiden terkait penyerahan perkara simulator SIM kepada KPK.
Selain itu, dalam surat tersebut dijelaskan penyidik Bareskrim akan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangkanya sesuai dengan sprindik yang ada di KPK.
"Jadi sprindiknya yang ada di KPK adalah tiga tersangka BS (Budi Santoso), DP (Dikdik Purnomo), dan SB (Sukotjo Bambang). Bukan hanya itu, dalam surat ini juga dijelaskan bahwa penyidik siap menyerahkan pada KPK terkait penanganan perkara yang lainnya antara lain AKBP TR (Tedi Rusmawan dan Kompol LG (Legimo)," katanya.
Kemudian surat Kabareskrim pada 17 Oktober 2012 dibalas KPK dengan surat tertanggal 18 Oktober 2012.
"Sudah diterima dan dipelajari, bahwa ada suatu petunjuk kepada penyidik polri untuk menghentikan dari kegiatan penyidikan dari penyidik Bareskrim. Jadi meminta kepada penyidik Polri untuk dihentikan," ungkapnya.
Namun KPK tidak menjelaskan cara pengehntian penyidikannya apakah dengan jalan SP3 atau lainnya. "Tidak dijelaskan disitu, yang disebutkan di situ menghentikan proses penyidikan yang dilakukan Polri selama ini," ungkapnya.
Berita Terkait: Kasus Simulator SIM
- Apa Penyebab Lambatnya Penyerahan Kasus Simulator?
- Pelimpahan Kasus Simulator Tidak Ada Dasar Hukumnya
- Polri Tegaskan Siap Serahkan Kasus Simulator ke KPK
- Polri Didesak Segera Serahkan Kasus Simulator ke KPK
- Sudah Seminggu Polri Belum Jalankan Instruksi Presiden
- Pengacara Tersangka Simulator SIM Mengadu ke DPR