TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus simulator SIM, Jumat (19/10/2012).
Ini dilakukan untuk menyikapi surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara kasus simulator SIM.
Gelar perkara diikuti sejumlah unsur satuan kerja di Mabes Polri, yang punya kompetensi dalam menilai surat yang dilayangkan KPK. Di antaranya penyidik Bareskrim Polri, Divisi Hukum Mabes Polri, dan Divisi Propam Polri.
"Untuk menindaklanjuti surat KPK, kami sudah lakukan gelar perkara tadi pagi," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (19/10/2012).
Gelar perkara, lanjutnya, kemungkinan selesai hari ini, dan belum tahu apa rumusan terbaik dalam proses penyerahan kasus simulator SIM kepada KPK.
"Ini untuk melihat tata cara, agar dalam penyerahan kasus tidak melanggar, karena dalam hukum acara pidana yang dijadikan dasar penyidik Polri adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981," jelasnya.
Boy menuturkan, Polri saat ini dalam posisi siap menyerahkan kasus simulator SIM kepada KPK.
"Prinsipnya kami posisi mendukung penyerahan berkas kepada KPK," ujarnya.
Dalam memenuhi permintaan KPK, penyidikan tidak serta merta langsung dihentikan, melainkan harus dengan cara yang benar, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Karena, dalam menangani kasus tersebut, Polri sudah menahan tersangka, dan berkasnya sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Ini suatu kondisi yang dihadapi Bareskrim dengan langkah gelar perkara, kemungkinan selesai hari ini. Nanti lihat perkembangannya," terang Boy. (*)