TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seakan tidak pernah padam kemelut antara institusi Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berebut penanganan kasus pengadaan alat simulator mengemudi (simulator SIM). Kini Koorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata atas KPK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rrafli Amar menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut tidak ada kaitannya dengan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tetapi lebih dititikberatkan pada dokumen-dokumen yang ikut disita KPK saat melakukan penyitaan barang bukti di kantor Korlantas Polri.
“Ingin saya tegaskan, tuntutan perdata itu tidak berkait dengan penggeledahan. Tidak berkait dengan proses penyitaan,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2012).
Menurut Boy yang digugat Korlantas melalui rencana peradilan perdata adalah adanya dokumen yang tidak berkait dengan perkara Simulator yang menurut pihak korlantas ikut terbawa bahkan sebelumnya Korlantas pun sudah menjalin komunikasi dengan KPK tetapi tidak ada tanggapan yang jelas dari lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut.
“Sudah diupayakan untuk dikomunikasikan untuk bisa dikembalikan. Namun belum ada kejelasan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Puji Hartanto mengungkapkan ada dokumen-dokumen yang tidak tekait Simulator yang kini berada di tangan KPK. Hal tersebut tentu saja menghambat kinerja Korlantas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu (pelayanan)," ungkap Puji belum lama ini.
Puji menegasakan, sebenarnya pihak Korlantas tidak mempermasalahkan penyitaan dokumen yang dilakukan KPK selama dokumen yang disita berkaitan dengan perkara Simulator SIM.
"Tapi ada sejumlah dokumen yang menurut kami tudak ada kaitannya. Kalau KPK menyatakan semua terkait, silakan saja. Nah sekarang kita buktikan. Sekian ratus dokumen itu dibuktikan," ungkap jendral polisi bintang dua tersebut.
Korlantas sebelumnya sudah mengirimkan surat rincian dokumen yang diminta, semuanya tidak terkait dengan perkara Simulator SIM. Tetapi hingga saat ini entah apa yang menjadi alasan KPK tidak mengembalikan dokumen yang diminta Korlantas.
"Nah dengan itu kami melalui surat meminta yang tidak terkait dokumen dikembalikan. Itu kan sebenarnya gampang, ringan saja. Tapi surat kami belum dibalas. Makanya kami melakukan upaya hukum dengan gugatan perdata," ungkapnya.
Klik: