TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mempertanyakan kompetensi hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam mengajukan gugatan.
Bahkan, menurut Bambang, itu justru bertentangan dengan surat penyerahan perkara yang dikeluarkan Kapolri.
"Apakah betul secara hukum Korlantas punya kewenangan hukum mengajukan gugatan? Ini soal kompetensi, tapi itu pasti akan diuji di pengadilan," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana, juga mempertanyakan keabsahan Korlantas sebagai pihak penggugat.
Ganjar dengan tegas meminta pengadilan menolak gugatan, yang rencananya disidangkan mulai Kamis (1/11/2012).
"Setahu saya yang menggugat itu Korlantas, bukan Polri, karena Korlantas bukan leader entity (lembaga) sendiri. Kalaupun mau menggugat, seharusnya Polri. Makanya, harusnya gugatannya ditolak oleh pengadilan," ucap Gandjar kepada wartawan.
Kendati demikian, KPK menurut Bambang mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. KPK juga telah menunjuk biro hukum untuk memahami perkaranya. (*)