News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Nasib Penahanan Brigjen Didik Cs Ditentukan Besok

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Didik Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah hampir 90 hari Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Budi Santoso merasakan sesaknya hidup di sel tahanan. Esok, Rabu (31/10/2012) merupakan batas waktu penahanan bila tidak diperpanjang lagi.

Seiring dengan pelimpahan kasus Simulator SIM dari penyidik Polri kepada penyidik KPK, tentu saja kewenangan semuanya ada di tangan KPK, termasuk nasib para tersangka yang sudah ditahan pihak penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyaakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa apabila nanti masa penahananya habis dan KPK merasa tidak perlu melakukan penahanan lebih lanjut pada saat ini, itu bisa dilakukan, artinya para tersangka akan keluar demi hukum.

“Jadi orang itu ditahan karena hukum dan harus keluar karena hukum. Jadi semuanya harus patuh pada hukum. Tetapi bukan berarti proses hukum tidak ada, kita yakin proses hukum akan ada. Kita tunggu pekembangan proses selanjutnya,” kata Boy di Mabes Poli, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2012).

Sementara KPK pun belum melakukan perpanjangan terhadap tesangka Brigjen Didik Poernomo dan Budi Santoso. Sehingga tentu saja udara bebas akan dirasakan empat tersangka simulator SIM.

Polri pun tidak punya wewenang lagi untuk mengajukan permohonan melakukan perpanjangan penahanan, karena semua sudah diserahkan sepenuhnya kepada KPK, termasuk nasib Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kan sudah diserahkan pada KPK. Harus dipercayakan pada pihak KPK,” ujarnya.

Brigjen Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Budi Santoso mulai dilakukan penahanan pada 3 Agustus 2012. Kemudian keempatnya dilakukan perpanjangan penahanan pada 23 Agustus 2012 sampai 1 Oktober 2012, kemudian diperpanjang kembali hingga 31 Oktober 2012.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini