TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan sidang gugatan perdata Korlantas Polri terhadap KPK agar kembali dilakukan proses mediasi antarkedua lembaga, proses lanjutan mediasi akan dilanjutkan Senin (12/10/2012) mendatang.
"Mediasi 10 hari lagi. Jadwalnya hari Senin tanggal 12 November, kami akan bertemu lagi dengan mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Tommy Sihotang, kuasa hukum Korlantas Polri saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012).
Sebelumnya, setelah menghadiri sidang perdana gugatan perdata, kedua belah pihak sempat bertemu untuk membicarakan proses mediasi.
Kedua kuasa hukum dua lembaga juga sempat bertemu dengan mediator Pranoto. Pembahasan dalam pertemuan tersebut belum membahas mengenai substansi, pembahasan menyangkut substansi baru akan dilakukan dalam proses mediasi selanjutnya.
Menurut Tommy, penundaan mediasi tersebut merupakan permintaan dari pihak KPK, pihak KPK disebutkan membutuhkan waktu untuk menentukan status terhadap 349 dokumen yang disita dari Korlantas Polri oleh KPK.
"Mereka mengatakan butuh waktu untuk memverifikasi bukti-bukti itu. Mana yang terbukti terkait dan mana dokumen yang tidak terbukti terkait," tukas Tommy.
Tommy juga kembali menegaskan bahwa gugatan dalam kasus tersebut adalah mengenai 349 dokumen yang disita KPK dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, kuasa hukum juga sudah melayangkan surat namun tidak dijawab oleh KPK.
Alasan Korlantas Polri mengajukan gugatan perdata terhadap KPK, karena sejumlah dokumen milik Korlantas Polri yang disita KPK tidak terkait kasus dugaan korupsi alat simulator SIM.
"Ini soal 349 dokumen menurut pihak penggutat tidak terkait dengan berkas kasus simulator SIM, kami sudah coba surati KPK tapi tidak dijawab, inikan perbuatan melanggar," ujar Tommy.
Sementara itu, Indra Mantong Bati, kuasa hukum KPK, mengatakan bahwa dokumen yang disebutkan masih diperiksa oleh penyidik KPK dan belum dapat dipastikan apakah dokumen tersebut berhubungan dengan kasus korupsi di Korlantas Polri.
"Kalau dari pihak penggugat ingin memintanya (dokumen), maka tidak bisa sekarang, karena memang masih dibutuhkan. Kami belum tahu status dari dokumen-dokumen tersebut," tukas Indra.