TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Didik Purnomo, merampungkan pemeriksaannya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/11/2012) petang.
Jenderal bintang satu mengaku diperiksa KPK, terkait tugasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
"(Diperiksa) sesuai tugas saya sebagai PPK," uajr Didik usai diperiksa tujuh jam di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2012).
Pantauan Tribun, saat keluar KPK, Didik keluar bersama pengacaranya. Ia kerap menbar senyum ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.
Kendati demikian, Didik menolak menjelaskan lebih detail soal materi penyidikan. Dia mempersilakan wartawan untuk bertanya langsung ke penyidik.
"Sudah saya jelaskan (ke penyidik)," kata salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, sambil tersenyum lagi.
Brigjen Didik diperiksa sebagai saksi, untuk melengkapi berkas mantan atasannya di Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.
Di kasus Simulator SIM, KPK sudah menetapkan status tersangka kepada Brigjen Didik Purnomo. Tersangka lainnya adalah mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang. Masing-masing resmi menyandang status tersangka pada 27 Juli lalu secara bersamaan.
Kasus simulator SIM sempat melewati babak krusial. Setelah KPK selesai memeriksa Irjen Djoko Susilo dalam dugaan korupsi pengadaan proyek senilai Rp 196 miliar, sejumlah perwira polisi menggeruduk komisi yang diketuai Abraham Samad pada Jumat (5/10/2012) lalu.
Mereka meminta KPK menyerahkan penyidiknya, Kompol Novel Baswedan, dengan dalih melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Namun, kasus yang dituduhkan Novel terjadi pada 2004 dan diangkat lagi sekarang.
Sementara, Novel diketahui merupakan penyidik yang memelopori penyidikan simulator SIM Polri. (*)